Penukaran Uang

  1. Penukaran Uang Tidak Layak Edar
    Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di Kantor Pusat PT BPR MULYO RAHARJO, Kantor Cabang PT BPR MULYO RAHARJO atau pada Kantor Cabang PT BPR MULYO RAHARJO  yang melayani penukaran uang.
    1. Uang Lusuh
      Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia (PT BPR MULYO RAHARJO) memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
    2. Uang Rusak
      Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia (PT BPR MULYO RAHARJO) memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
      • Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
      • Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
    3. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
      Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia (PT BPR MULYO RAHARJO) memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
      Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.

      Syarat menukar uang rusak di Bank Indonesia

      1. Penukaran uang rusak sebenarnya tak hanya dilayani di Kantor Bank Indonesia saja, tetapi juga layanan kas keliling Bank Indonesia yang terdapat di tempat-tempat umum, dan bank-bank umum yang ditunjuk. Jadi, apabila Anda menerima uang rusak entah dari kembalian transaksi jual beli, pencairan pinjaman, penarikan tunai dari mesin ATM, dan lain-lain, maka tak perlu khawatir, karena Anda bisa menukarkannya dengan nominal yang sama.

      Meski demikian, penukaran uang rusak tak serta-merta dilayani dengan langsung ditukar yang baru, tetapi harus memenuhi syarat penukaran. Artinya, Bank Indonesia tidak mengganti uang rusak dalam segala kondisi. Uang rusak bisa ditukar ke Bank Indonesia dengan uang baru layak edar apabila memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut.

      • Kondisi fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga bagian) dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya.

      Kerusakan uang dengan kondisi fisik kertas masih lebih dari dua pertiga bagian dari ukuran aslinya menjadi syarat utama penukaran uang. Artinya, bagian uang kertas yang rusak tak boleh lebih dari sepertiga bagian atau 33 persen dari ukuran keseluruhan. Bagaimana dengan uang rusak yang hilang sebagian karena tersobek? Bisa saja ditukar uang layak edar dengan nominal sama asal bagian yang hilang tak lebih dari sepertiga bagian dari ukuran keseluruhan.Untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan pada uang kertas, Bank Indonesia memiliki alat khusus seperti scanner. Dengan alat tersebut, seberapa bagian yang rusak pada uang kertas dapat diketahui dengan jelas. Jika kerusakan tak lebih dari sepertiga bagian, maka Bank Indonesia wajib menggantinya dengan uang layak edar yang nominalnya sama.

      • Uang kertas yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

      2. Syarat penukaran uang rusak yang kedua adalah uang tersebut masih merupakan satu kesatuan baik dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Sebab unsur ketidaksengajaan, banyak orang yang merobek uang yang tersimpan di dalam sebuah amplop saat ingin membukanya. Tanpa disadari, robekan tersebut ikut terbuang bersama dengan sampah kertas lainnya. Uang yang robek dan bagian robekannya hilang bisa juga disebabkan oleh ulah anak-anak yang memainkan uang kertas tanpa sepengetahuan orang tuanya. Sayang sekali, apalagi jika uang yang rusak dalam nominal yang besar.

      Tak perlu khawatir apalagi harus marah-marah dan menyesali diri sendiri meski ke depannya harus lebih hati-hati dalam menyimpan dan memperlakukan uang kertas agar tidak rusak. Jika tingkat kerusakan uang karena terkoyak memenuhi syarat yang satu ini, maka Anda bisa menukarkannya dengan uang layak edar di Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.

      • Uang kertas yang rusak tidak merupakan satu kesatuan utuh, tetapi terbagi menjadi maksimal dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada kedua uang tersebut masing lengkap.

      Ketika mengambil uang dari dompet dalam kondisi terburu-buru bisa jadi Anda justru merobek uang tersebut menjadi dua. Untuk menyiasatinya, Anda merekatkan kembali uang kertas itu dengan selotip agar bernilai dan bisa digunakan kembali sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli. Namun, tahukah Anda bahwa uang yang ditambal dengan selotip sebenarnya masuk dalam kategori uang tidak layak edar?

      Jika uang Anda rusak karena terkoyak menjadi dua, Anda bisa menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk. Syaratnya, uang yang rusak tersebut pada kedua bagian yang terpisah masih tertera nomor seri yang sama dan lengkap. Artinya, jika kedua bagian yang terpisah nomor serinya tak sama, maka tak bisa ditukarkan. Sebab itu, jika Anda memiliki lebih dari satu lembar uang kertas yang terkoyak menjadi dua, pastikan kedua bagiannya memiliki nomor seri yang sama dan lengkap.

      • Uang kertas hilang sebagian, berlubang, terdapat coretan, dan tambalan selotip.

      Uang rusak juga meliputi uang tak layak edar, yaitu uang kertas yang mengalami salah satu jenis kerusakan seperti hilang sebagian yang melebihi 55 mm2, berlubang dengan diameter lebih dari 10 mm2, terdapat coretan, sobek lebih dari 8 mm, dan terdapat tambalan selotip lebih dari 225 mm2. Jika Anda memiliki uang dengan kerusakan demikian, maka Anda bisa menukarkannya dengan uang layak edar bernilai sama di Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.

      Satu hal yang tak kalah penting dan ini berlaku untuk semua jenis kerusakan, yaitu penukaran uang rusak dengan uang yang layak edar tidak dipungut biaya alias gratis, dengan catatan uang yang rusak tersebut masih dapat dikenali keasliannya.

      Namun, apabila uang yang rusak sulit dikenali keasliannya, maka Anda diwajibkan untuk mengisi formulir permintaan penelitian lebih lanjut terhadap uang tersebut. Untuk hal ini Anda akan dibebani dengan biaya penelitian dan penggantian yang besarannya akan diberitahukan kemudian.

  1. Penukaran di PT BPR MULYO RAHARJO dilakukan di:
    1. Kantor Pusat PT BPR MULYO RAHARJO Ds Blaran kec Barat Kab Magetan (hari dan jam kerja).
      Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat.
    2. Kantor Cabang PT BPR MULYO RAHARO Ds Ngrambe Kec Ngrambe Kab Ngawi (hari dan jam kerja). Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat.
    3. Kantor Kas PT BPR MULYO RAHARJO
      Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas PT BPR MULYO RAHARJO dapat dikonfirmasikan kepada Costumer Service di nomor telepon 0351-8630 335, Fax 0351-869 375  pada hari dan jam kerja