LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 6%
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk suku bunga penjaminan simpanan rupiah valuta asing (valas) tetap.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers di Equity Tower, Jakarta, Jumat (24/2/2020).
“Bank umum tingkat bunga penjaminannya untuk rupiah jadi 6%. Valas 1,75%. BPR jadi 8,5%. Berlaku mulai 25 Januari 2020 besok sampai 29 Mei 2020,” katanya.
Hasil evaluasi penetapan tingkat bunga penjaminan LPS ini diperoleh setelah mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya tren suku bunga simpanan perbankan yang cenderung masih terus turun, kondisi likuiditas perbankan yang membaik, dan volatilitas pasar keuangan global yang mereda.
LPS mencatat, dari 62 bank yang dipantau sejak 23 Desember 2019 sampai 23 Januari 2020, tercatat bank umum mengalami penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 8 basis poin (bps) jadi 5,28%. Sementara untuk simpanan valas naik 1 bps jadi 1,06% dalam periode 10 Desember 2019 sampai 22 Januari 2020.
“Pasca penurunan suku bunga acuan BI sebesar 100 bps pada tahun lalu, dan bunga acuan The Fed yang turun, suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan yang lebih lambat,” kata Halim.
Di sisi lain, dana simpanan perbankan juga menunjukkan tren yang turun. Kondisi ini menunjukkan likuiditas perbankan membaik, di mana pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) lebih tinggi dari pertumbuhan kredit.
“Kami melihat rasio likuiditas kuartal I tahun ini juga masih stabil. Ini dipengaruhi oleh kebijakan moneter BI yang tetap akomodatif, dan upaya BI menyediakan likuiditas di pasar uang antarbank,” katanya.
Volatilitas pasar keuangan juga relatif mereda pasca perundingan dagang AS-China.
“Hal ini menyebabkan likuiditas membaik, inflow juga. Sehingga bank masih akan salurkan kredit. Secara keseluruhan stabilitas keuangan juga membaik,” katanya.
Adapun suku bunga penjaminan ini akan berlaku hingga 29 Mei dan akan kembali diupdate pada Mei dan September mendatang. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan ini karena suku bunga simpanan yang ditawarkan di atas tingkat bunga penjaminan maka tak dijamin oleh LPS.
sumber: https://finance.detik.com/moneter/d-4871934/lps-turunkan-bunga-penjaminan-jadi-6
OS
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!